My Home

Kamis, 05 Juli 2012

Buat Paspor, Gak Susah Kok

Beberapa waktu yang lalu saya menemani sang pacar (ceilah,xixixi) membuat paspor di daerah kelapa gading.
Proses pendaftaran awal yang kami lakukan adalah pendaftaran via online yang disediakan oleh www.imigrasi.go.id untuk mempermudah proses pendaftaran yang biasanya dilakukan saat datang langsung ke kantor imigrasi domisili kita.

Well, Saya ingin sedikit berbagi pengalaman dalam proses pembuatan paspor yang sebenarnya bisa dilakukan sendiri dan mudah kok..

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran paspor online adalah:
- Soft copy pas foto atau pas foto yang sudah di scan
- Foto Copy KTP yang sudah di scan (Bentuk foto copy-nya adalah foto copy dengan ukuran normal di kertas berukuran A4)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di scan
- Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir (salah satu saja) yang sudah di scan
- Surat Keterangan Kerja / Rekomendasi Perusahaan (Jika Ada) yang sudah di scan
Di sini semua persyaratan yang ada sudah di scan semua karena dokumen-dokumen ini yang akan di upload pada saat pendaftaran paspor online nanti.

Setelah semua persyaratan sudah kami siapkan, kami mengajukan pendaftaran paspor secara online dengan cara membuka www.imigrasi.go.id. Setelah terbuka jendela menu utama untuk pengajuan pendaftaran paspor online, kita memilih Pra permohonan personal (untuk pembuatan paspor pribadi).
Jika sudah di klik Pra permohonan personal, maka akan muncul form pendaftaran pengajuan paspor.
Pada kolom jenis permohonan, kita memilih "Baru-Paspor Biasa" (jika yang mau perpanjang paspor juga bisa kok ^^). Setelah itu kolom nomor paspor lama kita kosongkan, karena kita melakukan pendaftaran untuk paspor baru, pada kolom jenis paspor kita pilih "48H perorangan".
Mengapa kita memilih  jenis paspor 48H perorangan, karena jenis paspor tersebut ditujukan kepada perorangan yang ingin berlibur atau hanya sekedar berkunjung ke luar negri, sedangkan jenis paspor 24H perorangan adalah jenis paspor yang diperuntukkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang ingin bekerja di luar negri.
Setelah itu kita tinggal mengisi form pendaftaran data pribadi sesuai dengan KTP atau KK yang kita miliki, karena kemungkinan akan di periksa saat di kantor imigrasi.
Seusai mengisi seluruh form pribadi yang ada, kita tinggal men-upload persyaratan-persyaratan yang sudah saya jelaskan di atas.
Setelah proses upload sudah selesai, maka akan muncul daftar kapan kita akan datang ke kantor imigrasi, di form tersebut kita tinggal memilih tanggal, dan kantor imigrasi domisili kita yang akan kita datangi, setelah itu anda akan diberikan tanda terima pra permohonan paspor yang harus anda bawa saat datang ke kanim yang telah anda pilih, dan selesailah semua proses pendaftaran paspor online.


Pada saat saya mendaftar paspor online memang membutuhkan kesabaran yang ekstra, karena terkadang server dari website dari direktorat imigrasi agak lama merespon, atau kadang kita harus mengulangi pendaftaran yang telah kita lakukan sebelumnya.
Setelah sudah terdaftar, saya bersama pacar saya pun menuju ke kantor imigrasi kelas I Jakarta Utara yang ada di daerah Kelapa Gading sesuai dengan tanggal yang telah kami daftarkan pada saat pendaftaran paspor online.
Saya sarankan kepada teman-teman agar datang sekitar jam 7 kurang agar mendapatkan nomor antrian awal.
Pada saat itu kami tiba di Kanim Kelas I Jakut sekitar jam setengah 7 pagi. Dan pada saat itu ternyata masih sepi, dan kami mendapatkan nomor urut 1 (oya, saya ingatkan kepada teman-teman, agar membawa berkas foto copy dan asli dari berkas-berkas yang sudah diupload pada saat pendaftaran). Sesaat sebelum di buka kami diberikan form pendaftaran oleh petugas Kanim untuk di isi kembali data-data pribadi. Setelah Kanim di buka,kami pun di berikan Map Kuning yang bertuliskan "Kantor Imigrasi Jakarta Utara"(ya seperti itulah tulisannya seingat saya,hehehe). Menurut beberapa teman saya yang sudah membuat paspor, kita harus membeli map kuning tersebut seharga Rp. 5000. setelah mendapatkan map kuning tersebut, kami diminta untuk membeli surat pernyataan tidak memiliki paspor yang disediakan oleh tukang foto copy yang bertempat di samping Kanim, dengan harga Rp. 8000 kita sudah mendapatkan surat pernyataan beserta materai 6000, tapi jika teman-teman sudah membawa materai sendiri, kita bisa mendapatkan surat pernyataan tersebut secara cuma-cuma (ya itu sewaktu saya yang membuat paspor sih,kalo yang lain gak tahu jg deh,hehehe). Setelah mendapatkan surat pernyataan, maka tinggal melengkapi form pendaftaran yang diberikan tadi dengan berkas foto copy yang sudah kita siapkan sebelumnya. Setelah nomor kami dipanggil, kami tinggal memberikan map kuning yang sudah lengkap dengan berkas-berkas yang telah kami lampirkan tadi.
Sedikit masalah yang kami dapatkan, karena alamat pacar saya sedikit berbeda, padahal nomor rumah,  RT, RW, Kelurahan yang tercantum di KTP dan KK sudah sama. Sedikit kesal karena petugas tersebut tetap kekeuh tidak mau menerima berkas kami, karena perbedaan yang ada. Tapi untungnya ada seorang petugas kanim wanita yang berbaik hati membantu kami, dan akhirnya berkas kami pun diterima. Awalnya kami diminta pulang dan kembali lagi ke Kanim tersebut setelah 5 hari kerja, tapi setelah kami menjelaskan bahwa kami sudah melakukan pendaftaran paspor online sebelumnya, akhirnya kami diminta untuk mengambil nomor urut kembali.
Jangan kaget dengan nomor urutnya yang sampai 325 ya hehehe, karena angka 3 itu menunjukkan bahwa kami merupakan antrian untuk pembayaran pendaftaran paspor, wawancara, dan foto, sedangkan angka 25 baru nomor urut yang sebenarnya. Setelah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 255.000, kami pun menunggu lagi untuk mendapatkan giliran foto dan wawancara. Saat menunggu, pacar saya saat itu khawatir jika masalah perbedaan alamatnya tadi dipertanyakan saat wawancara nanti, akhirnya fokusnya pun sempat beralih dengan alasannya untuk membuat paspor.
Setelah giliran pacar saya, ia pun mulai menenangkan diri agar tidak terlihat gugup saat diwawancara nanti.
Setelah selesai di wawancara, kamipun pulang dan diminta kembali lagi setelah 5 hari kerja.

Sedikit info untuk teman-teman, perbedaan antara pendaftaran online dengan pendaftaran manual adalah pendaftaran manual kita datang hanya untuk menyerahkan berkas pendaftaran, setelah itu kita diminta kembali lagi sekitar 3 hari kerja untuk foto dan wawancara, plus ditambah lagi menunggu 5 hari kerja untuk pengambilan paspor. Sedangkan pendaftaran online, kita dapat menyerahkan berkas pendaftaran, foto, dan wawancara dalam waktu 1 hari saja, setelah itu baru menunggu 5 hari kerja untuk mengambil paspor yang sudah jadi.

Setelah 4 hari kerja, kamipun kembali lagi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Jadwal pengambilan paspor di Kanim adalah jam 1-3 siang. Oya saya ingatkan kepada teman-teman bahwa saat semua proses pendaftaran, foto dan wawancara sudah selesai, maka akan diberikan tanda terima pengambilan paspor oleh kanim, dan harus dibawa saat pengambilan paspor. Kami datang sekitar jam setengah dua siang, dan tinggal mengambil paspor yang sudah jadi, foto copy halaman depan, setelah itu kami melenggang pulang dengan senang karena paspor pun sudah selesai,hehehe

Well, semua prosesnya cepat kok, proses penyerahan berkas, foto, dan wawancara hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam saja, sedangkan pengambilan paspor hanya membutuhkan waktu 10 menit saja. Bahkan pacar saya pun tidak perlu cuti untuk membuat paspor ini, hanya perlu izin masuk siang untuk penyerahan berkas, foto, dan wawancara, dan hanya perlu izin keluar sebentar saat jam makan siant saat pengambilan paspor..

Saatnya bersiap-siap untuk jalan-jalan keluar negri deh, xixixi

Kata siapa buat paspor itu susah, ribet, dan lama.



Buat teman-teman yang mau daftar paspor online klik saja di daftar yuk
Selamat Mendaftar ^^

29 komentar:

  1. terima kasih ya infonya.. :) sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  2. numpang tanya kalau mau ke kantor imigrasi yang kelapa gading itu arahnya lewat mana ya? patokan posisinya yg gampang apa gitu?
    saya dari arah sunter, trims ya bantuannya

    BalasHapus
  3. mengenai 24hal dengan 48 hal...kira2 taunya dari mana yah, klo yg 24 hal untuk TKI? klo mmg ada pembedaan seperti itu kenapa di situs resminya sendiri (www.imigrasi.go.id) ga menjelaskan perbedaannya...malah baik di paspor biasa maupun paspor untuk TKI ada pilihan yg 24 hal dan 48 hal...logikanya klo memang yg 24 hal hanya di peruntukan untuk TKI...kenapa ada opsi 24hal di pengajuan OL paspor biasa...ane masih bingung!!!!???@@@?!@?@?@

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf y gan baru ane bales nih
      kalo seperti itu sih saya masih bingung juga kenapa seperti itu

      menurut saya, kemungkinan paspor 24 hal yang khusus diperuntukkan TKI agar mempermudah mereka membuat paspor,karena setahu saya pengajuan paspor biasa atau TKI hanya dibedakan dari pilihan paspornya saja saat pengajuan,sedangkan page pembuatan paspor TKI sendiri belum ada.

      kalo perbedaanya sendiri sih menurut informasi dari teman-teman yang lain sama saja fungsinya,hanya saja yang 24 hal lebih sering digunakan untuk TKI atau yang mau berangkat haji,sedangkan yang ingin sekedar jalan-jalan atau berkunjung menggunakan paspor 48 hal

      Hapus
    2. 24 hal sama 48 hal sebenernya sama aja gan fungsinya, cuma tergantung kebutuhan lu juga butuhnya yang mana, terus untuk harga juga beda, yang 24h lebih murah Rp.100.000 dibanding yang 48h Rp.300.000. asalkan mau ngikutin prosedurnya aja gan karena kalau pake calo justru jatohnya bisa jauh lebih mahal. terimakasih

      Hapus
  4. Makasih banyak infonya :)
    Sangat bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama"
      semoga bisa terus memberikan info yang bermanfaat lainnya
      ^^

      Hapus
  5. itu ngambil paspornya boleh di wakilkan atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf ya baru saya balas
      hehehe

      kalau mau diwakilkan juga boleh kok,asal pakai surat kuasa bermaterai saja,trus di tunjukkan surat kuasanya beserta fto copy ktp pemberi kuasa pada saat mengambil paspornya

      Hapus
  6. Sekarang masih pacaran gak? Semoga, kalau gak passpor-nya bisa2 dirobek dan bagi dua sebagai harta gono-gini... hihihi... gak lucu yah..

    BalasHapus
    Balasan
    1. hahaha,bisa bisa,hahaha
      sampai sekarang masih kok gan,hahaha
      thx atas kunjungannya y
      semoga bermanfaat
      ^^

      Hapus
  7. thanks,, infonya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  8. Gan kira" klo dari semua persyaratan bikin paspor, KTP kita ganti dengan SIM bisa gak ya? thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang penting kartu identitas gan. tapi untuk persyaratan sih dianjurkan sebaiknya menggunakan KTP.

      Hapus
  9. gan,, wawancaranya dtanyain apa aja??

    BalasHapus
    Balasan
    1. setau gue sih untuk wawancara bakal ditanya-tanya soal data yang lu buat ketika proses pembuatan passpornya gan. cuma pengen ngecek kebenaran data yang lu tulis ketika pengajuan pembuatannya, lebih kesitu sih sebenernya.

      Hapus
  10. Sory gan mau sedikit membenarkan informasi, setau gue untuk passpor dengan 24h itu bisa juga digunakan buat para pelancong yang tujuannya untuk liburan ngga cuma terfokus pada TKI atau TKW yang tujuannya untuk kerja di luar negeri. bahkan TKI atau TKW-pun bisa menggunakan passpor dengan 48h tergantung sebenarnya kebeutuhan perorangan yang membuat passpor. alangkah baiknya jika pembuatan passpor 24h ini diambil jikalau memang orang yang pergi ke luar negeri itu jarang atau dalam artian intensitas waktunya yang lama 2-3 tahun sekali misalnya kn kalau 48h sayang banget. terus untuk harga juga beda gan, yang 24h itu harganya ngga jauh beda dengan pembuatan SIM C di daerah-daerah Rp.100.000 sedangkan 48h itu Rp.300.000. cuma mungkin ada biaya tambahan materai dan lain sebagainya ketika proses pembuatannya. terimakasih gan atas informasinya dan sedikit informasi tambahan

    BalasHapus
  11. Assalamualaikum maaf jika lewat tempat ini saya publikasikan kisah sukses saya.. senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman-teman disini. barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan. Beberapa waktu yang lalu perusaan percetakan saya dirundung hutang yang cukup besar. Hal itu di akibatkan melonjaknya harga kertas dan tenaga upah yang harus saya bayar kepada para karyawan saya. Sementara itu beberapa tender yang nilainya cukup besar gagal saya menangkan. Akibatnya saya harus menjaminkan mobil saya untuk meminjam hutang dari bank. Namun hal itu belum cukup menutup devisit perusaan. Bahkan pada akhirnya rumah beserta isinya sempat saya jaminkan pula untuk menutup semua beban hutang yang sedang dilanda perusaan. Masalah yang begitu berat bukan mendapat support dari istri justru malah membuat saya bersedih bahkan sikapnya sesekali menunjukan rasa kecewa. Hal itu di sebabkan semua perhiasan yang sempat saya hadiahkan padanya turut saya gadaikan. Disaat itulah saya sempat membaca beberapa situs yang bercerita tentang solusi pesugihan Danah Gaib tanpa tumbal dari MBAH SUROPALA dan akhirnya saya menghubungi beliau. Kata MBAH SUROPALA pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan Danah Gaib. Tanpa pikir panjang semua petunjuk MBAH saya ikuti dan hanya 3 hari. Alhamdulilah akhirnya danah gaib yang saya minta benar benar ada di rekening saya. Perlahan hutang-hutang saya mulai saya lunasi. Perhiasan istri saya yang sempat saya gadaikan kini saya ganti dengan yang lebih bagus dan lebih mahal harganya. Dan yang paling penting bisnis keluarga yang saya warisi tidak jadi koleps. Jika ingin seperti saya silahkan minta bantuan kpd beliau karna cuma beliau yg behasil membantu saya telpon MBAH SUROPALA di nomer +6285~319~483~234 ...


    BalasHapus

HackingUniversity - Hacks • Pranks • Tricks • How-Tos.Get Falling Snow Effect