Beberapa waktu yang lalu saya menemani sang pacar (ceilah,xixixi) membuat paspor di daerah kelapa gading.
Proses pendaftaran awal yang kami lakukan adalah pendaftaran via online yang disediakan oleh
www.imigrasi.go.id untuk mempermudah proses pendaftaran yang biasanya dilakukan saat datang langsung ke kantor imigrasi domisili kita.
Well, Saya ingin sedikit berbagi pengalaman dalam proses pembuatan paspor yang sebenarnya bisa dilakukan sendiri dan mudah kok..
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran paspor online adalah:
- Soft copy pas foto atau pas foto yang sudah di scan
- Foto Copy KTP yang sudah di scan (Bentuk foto copy-nya adalah foto copy dengan ukuran normal di kertas berukuran A4)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang sudah di scan
- Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir (salah satu saja) yang sudah di scan
- Surat Keterangan Kerja / Rekomendasi Perusahaan (Jika Ada) yang sudah di scan
Di sini semua persyaratan yang ada sudah di scan semua karena dokumen-dokumen ini yang akan di upload pada saat pendaftaran paspor online nanti.
Setelah semua persyaratan sudah kami siapkan, kami mengajukan pendaftaran paspor secara online dengan cara membuka
www.imigrasi.go.id. Setelah terbuka jendela menu utama untuk pengajuan pendaftaran paspor online, kita memilih Pra permohonan personal (untuk pembuatan paspor pribadi).
Jika sudah di klik Pra permohonan personal, maka akan muncul form pendaftaran pengajuan paspor.
Pada kolom jenis permohonan, kita memilih "Baru-Paspor Biasa" (jika yang mau perpanjang paspor juga bisa kok ^^). Setelah itu kolom nomor paspor lama kita kosongkan, karena kita melakukan pendaftaran untuk paspor baru, pada kolom jenis paspor kita pilih "48H perorangan".
Mengapa kita memilih jenis paspor 48H perorangan, karena jenis paspor tersebut ditujukan kepada perorangan yang ingin berlibur atau hanya sekedar berkunjung ke luar negri, sedangkan jenis paspor 24H perorangan adalah jenis paspor yang diperuntukkan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang ingin bekerja di luar negri.
Setelah itu kita tinggal mengisi form pendaftaran data pribadi sesuai dengan KTP atau KK yang kita miliki, karena kemungkinan akan di periksa saat di kantor imigrasi.
Seusai mengisi seluruh form pribadi yang ada, kita tinggal men-upload persyaratan-persyaratan yang sudah saya jelaskan di atas.
Setelah proses upload sudah selesai, maka akan muncul daftar kapan kita akan datang ke kantor imigrasi, di form tersebut kita tinggal memilih tanggal, dan kantor imigrasi domisili kita yang akan kita datangi, setelah itu anda akan diberikan tanda terima pra permohonan paspor yang harus anda bawa saat datang ke kanim yang telah anda pilih, dan selesailah semua proses pendaftaran paspor online.
Pada saat saya mendaftar paspor online memang membutuhkan kesabaran yang ekstra, karena terkadang server dari website dari direktorat imigrasi agak lama merespon, atau kadang kita harus mengulangi pendaftaran yang telah kita lakukan sebelumnya.
Setelah sudah terdaftar, saya bersama pacar saya pun menuju ke kantor imigrasi kelas I Jakarta Utara yang ada di daerah Kelapa Gading sesuai dengan tanggal yang telah kami daftarkan pada saat pendaftaran paspor online.
Saya sarankan kepada teman-teman agar datang sekitar jam 7 kurang agar mendapatkan nomor antrian awal.
Pada saat itu kami tiba di Kanim Kelas I Jakut sekitar jam setengah 7 pagi. Dan pada saat itu ternyata masih sepi, dan kami mendapatkan nomor urut 1 (oya, saya ingatkan kepada teman-teman, agar membawa berkas foto copy dan asli dari berkas-berkas yang sudah diupload pada saat pendaftaran). Sesaat sebelum di buka kami diberikan form pendaftaran oleh petugas Kanim untuk di isi kembali data-data pribadi. Setelah Kanim di buka,kami pun di berikan Map Kuning yang bertuliskan "Kantor Imigrasi Jakarta Utara"(ya seperti itulah tulisannya seingat saya,hehehe). Menurut beberapa teman saya yang sudah membuat paspor, kita harus membeli map kuning tersebut seharga Rp. 5000. setelah mendapatkan map kuning tersebut, kami diminta untuk membeli surat pernyataan tidak memiliki paspor yang disediakan oleh tukang foto copy yang bertempat di samping Kanim, dengan harga Rp. 8000 kita sudah mendapatkan surat pernyataan beserta materai 6000, tapi jika teman-teman sudah membawa materai sendiri, kita bisa mendapatkan surat pernyataan tersebut secara cuma-cuma (ya itu sewaktu saya yang membuat paspor sih,kalo yang lain gak tahu jg deh,hehehe). Setelah mendapatkan surat pernyataan, maka tinggal melengkapi form pendaftaran yang diberikan tadi dengan berkas foto copy yang sudah kita siapkan sebelumnya. Setelah nomor kami dipanggil, kami tinggal memberikan map kuning yang sudah lengkap dengan berkas-berkas yang telah kami lampirkan tadi.
Sedikit masalah yang kami dapatkan, karena alamat pacar saya sedikit berbeda, padahal nomor rumah, RT, RW, Kelurahan yang tercantum di KTP dan KK sudah sama. Sedikit kesal karena petugas tersebut tetap kekeuh tidak mau menerima berkas kami, karena perbedaan yang ada. Tapi untungnya ada seorang petugas kanim wanita yang berbaik hati membantu kami, dan akhirnya berkas kami pun diterima. Awalnya kami diminta pulang dan kembali lagi ke Kanim tersebut setelah 5 hari kerja, tapi setelah kami menjelaskan bahwa kami sudah melakukan pendaftaran paspor online sebelumnya, akhirnya kami diminta untuk mengambil nomor urut kembali.
Jangan kaget dengan nomor urutnya yang sampai 325 ya hehehe, karena angka 3 itu menunjukkan bahwa kami merupakan antrian untuk pembayaran pendaftaran paspor, wawancara, dan foto, sedangkan angka 25 baru nomor urut yang sebenarnya. Setelah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 255.000, kami pun menunggu lagi untuk mendapatkan giliran foto dan wawancara. Saat menunggu, pacar saya saat itu khawatir jika masalah perbedaan alamatnya tadi dipertanyakan saat wawancara nanti, akhirnya fokusnya pun sempat beralih dengan alasannya untuk membuat paspor.
Setelah giliran pacar saya, ia pun mulai menenangkan diri agar tidak terlihat gugup saat diwawancara nanti.
Setelah selesai di wawancara, kamipun pulang dan diminta kembali lagi setelah 5 hari kerja.
Sedikit info untuk teman-teman, perbedaan antara pendaftaran online dengan pendaftaran manual adalah pendaftaran manual kita datang hanya untuk menyerahkan berkas pendaftaran, setelah itu kita diminta kembali lagi sekitar 3 hari kerja untuk foto dan wawancara, plus ditambah lagi menunggu 5 hari kerja untuk pengambilan paspor. Sedangkan pendaftaran online, kita dapat menyerahkan berkas pendaftaran, foto, dan wawancara dalam waktu 1 hari saja, setelah itu baru menunggu 5 hari kerja untuk mengambil paspor yang sudah jadi.
Setelah 4 hari kerja, kamipun kembali lagi untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Jadwal pengambilan paspor di Kanim adalah jam 1-3 siang. Oya saya ingatkan kepada teman-teman bahwa saat semua proses pendaftaran, foto dan wawancara sudah selesai, maka akan diberikan tanda terima pengambilan paspor oleh kanim, dan harus dibawa saat pengambilan paspor. Kami datang sekitar jam setengah dua siang, dan tinggal mengambil paspor yang sudah jadi, foto copy halaman depan, setelah itu kami melenggang pulang dengan senang karena paspor pun sudah selesai,hehehe
Well, semua prosesnya cepat kok, proses penyerahan berkas, foto, dan wawancara hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam saja, sedangkan pengambilan paspor hanya membutuhkan waktu 10 menit saja. Bahkan pacar saya pun tidak perlu cuti untuk membuat paspor ini, hanya perlu izin masuk siang untuk penyerahan berkas, foto, dan wawancara, dan hanya perlu izin keluar sebentar saat jam makan siant saat pengambilan paspor..
Saatnya bersiap-siap untuk jalan-jalan keluar negri deh, xixixi
Kata siapa buat paspor itu susah, ribet, dan lama.
Buat teman-teman yang mau daftar paspor online klik saja di
daftar yuk
Selamat Mendaftar ^^